> >

Rachel Vennya Dapat Keringanan Hukuman dari Hakim karena Sopan saat Sidang

Hukum | 10 Desember 2021, 22:32 WIB
Rachel Vennya penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait tindakannya kabur dari karantina Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari Amerika Serikat, Kamis (20/10/2021). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Semula, kabar mangkirnya Rachel dari kewajiban karantina diungkap di media sosial oleh salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.

Baca Juga: Polisi Periksa CEO Erigo Jadi Saksi Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina

Dalam keterangannya, Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Padahal, sesuai dengan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, Rachel harus menjalani karantina selama delapan hari.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU