Rachel Vennya Dapat Keringanan Hukuman dari Hakim karena Sopan saat Sidang
Hukum | 10 Desember 2021, 22:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Rachel Vennya dijatuhi hukuman delapan bulan masa percobaan atas kasus pelanggaran karantina Covid-19 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Rachel Vennya baru akan dipenjara jika melakukan tindak pidana selama masa itu dengan hukuman empat bulan penjara. Hakim juga menyatakan Rachel untuk membayar denda Rp50 juta.
Hakim melanjutkan memberikan keputusan itu dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah tak berbelit-belit dan bersikap sopan.
Baca Juga: Tok! Rachel Vennya Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara, tapi Tidak Ditahan
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan," jelas hakim ketika pembacaan putusan.
"Hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," lanjutnya.
Terkait vonis yang memberatkan, hakim menilai Rachel Vennya adalah public figure dan memberikan contoh yang buruk kepada publik.
Baca Juga: Hari Ini Rachel Vennya Sidang Pelanggaran Karantina, Bisa Dijemput Paksa jika Tak Hadir
"Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat," terang hakim.
Seperti telah diberitakan, selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV