> >

Didampingi Refli Harun, 2 Anggota DPD RI Gugat Presidential Threshold dari 20 Persen Jadi 0 Persen

Politik | 10 Desember 2021, 19:25 WIB
Mahkamah Konstitusi merevisi Pasal 27 ayat 1 dan 3 Perppu tentang Penanganan Corona atau UU No 2/2020 yang menghilangkan impunitas pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam menggunakan dana Covid-19, sehingga mereka tidak kebal hukum (29/10/2021). (Sumber: Antara)

Baca Juga: Ramai-Ramai Menolak Presidential Threshold

“Kalau 20 persen ini bisa kita jadikan nol, mau tidak mau, suka tidak suka, untuk memilih pimpinan daerah, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, kita berharap akan menjadi rujukan yang sama," ujar senator asal Lampung itu.

Sementara itu, Fachrul Razi meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan melalui gugatan tersebut.

“Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati hakim MK memerhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT (presidential threshold) nol persen," ucap dia.

Baca Juga: Pakar Hukum: Presidential Threshold Tak Perlu Ada - ROSI

Melalui gugatan yang mereka ajukan, Fachrul Razi mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk senantiasa bersuara dan mengampanyekan presidential threshold nol persen.

"Teruslah berjuang, kampanyekan PT 0 persen kepada civil society, gerakan mahasiswa, dan semua elemen stakeholder demokrasi. Kita bersuara dan berkampanye di media sosial dan di daerah masing-masing,” kata Fachrul Razi.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU