> >

Didampingi Refli Harun, 2 Anggota DPD RI Gugat Presidential Threshold dari 20 Persen Jadi 0 Persen

Politik | 10 Desember 2021, 19:25 WIB
Mahkamah Konstitusi merevisi Pasal 27 ayat 1 dan 3 Perppu tentang Penanganan Corona atau UU No 2/2020 yang menghilangkan impunitas pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam menggunakan dana Covid-19, sehingga mereka tidak kebal hukum (29/10/2021). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua anggota DPD RI bernama Fachrul Razi dan Bustami Zainudin resmi mendaftarkan gugatan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mendaftarkan gugatan permohonan pengujian materiel Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold.

Baca Juga: DPD Usulkan Presidential Threshold 20 Persen Dihapus

Dalam gugatannya itu, keduanya berharap presidential threshold yang semula 20 persen bisa menjadi nol persen. Keduanya mendaftarkan gugatan itu didampingi kuasa hukum mereka yakni Refli Harun.

"Gugatan ke MK ini dalam rangka pengujian materiel UU Pemilu terkait presidential threshold,” kata Bustami Zainudin melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

“Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap bangsa, terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa berkiprah di tingkat nasional.”

Baca Juga: Rizal Ramli dan Refly Harun Gugat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi

Menurutnya, segenap bangsa Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional. 

Dengan demikian, Bustami Zainudin berharap gugatan tersebut bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi untuk menghasilkan putusan yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia.

Bustami menilai gugatan terhadap presidential threshold menjadi penting agar ke depan UU Pemilu dapat menjadi rujukan UU Pilkada.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU