Tok! Rachel Vennya Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara, tapi Tidak Ditahan
Hukum | 10 Desember 2021, 17:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan bagi selebgram Rachel Vennya dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Bunyi putusan tersebut berarti, Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara, asalkan selama delapan bulan masa percobaan, tidak berbuat tindak pidana.
Tidak hanya terhadap Rachel, hakim juga menetapkan hukuman yang sama bagi Salim Nauderer (pacar Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain,” ucap Ketua Majelis Hakim Arief Budi, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Hari Ini Rachel Vennya Sidang Pelanggaran Karantina, Bisa Dijemput Paksa jika Tak Hadir
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Rachel dan tiga terdakwa lainnya wajib membayar denda sebesar Rp50 juta.
“Dan denda sebesar masing-masing Rp50 juta," ujarnya.
Hakim menambahkan, jika Rachel dan tiga terdakwa lain tidak mampu membayar denda Rp50 juta, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Untuk diketahui, vonis hakim terhadap Rachel dan kawan-kawannya sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Seperti telah diberitakan, selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri.
Baca Juga: Berkas Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Semula, kabar mangkirnya Rachel dari kewajibannya karantina diungkap di media sosial oleh salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.
Dalam keterangannya, Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Padahal sesuai dengan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, Rachel harus menjalani karantina selama delapan hari.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV