Menkumham Ungkap Keppres Penyelesaian Kasus HAM Segera Disahkan: Orientasinya Pemulihan Korban
Berita utama | 10 Desember 2021, 16:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, keputusan presiden (keppres) tentang penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu akan segera disahkan.
Nantinya, keppres yang tengah disusun tersebut akan berorientasi pada upaya pemulihan korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat.
Demikian Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/12/2021).
“Keppres yang sedang disiapkan pemerintah semata-mata berorientasi pada upaya pemulihan para korban peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujar Yasonna.
Ia mengatakan, orientasi itu dimaksudkan agar perdamaian di antara para pihak terkait dan kesatuan serta persatuan bangsa dapat terwujud.
Tentunya, sambung Yasonna, tanpa mengintervensi proses penanganan secara yudisial sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Jokowi soal UU ITE: Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat
Yasonna menambahkan, keppres tentang penyelesaian kasus HAM berat tidak hanya berorientasi pada pemulihan korban, tapi juga ada dua poin penting lainnya.
Poin-poin itu adalah pengungkapan kebenaran dari kasus pelanggaran HAM berat di masa. Kemudian, jaminan bahwa pelanggaran HAM berat tersebut tidak akan terulang di masa depan.
Nantinya, Yasonna menuturkan, keppres tersebut akan menjadi landasan hukum bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait dalam melakukan penanganan peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat, yaitu melalui mekanisme nonyudisial yang lebih terencana, sistematis, dan terpadu.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara