Menkumham Ungkap Keppres Penyelesaian Kasus HAM Segera Disahkan: Orientasinya Pemulihan Korban
Berita utama | 10 Desember 2021, 16:53 WIBDalam penjelasannya lebih lanjut, Yasonna juga menegaskan bahwa upaya pemerintah dalam menyusun keppres tidak ditujukan untuk mengganti peran Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR).
“Upaya pemerintah tersebut tidak dalam rangka menggantikan peran dan fungsi Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Yasonna.
Baca Juga: Jokowi soal Pelanggaran HAM Paniai: Pemerintah akan Selesaikan dengan Prinsip Keadilan Bagi Korban
Sebaliknya, tambah Yasonna, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham sedang menyempurnakan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
“Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menjadi tindak lanjut atas dibatalkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” ucap Yasonna.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara