Puan Desak Pemerintah Segera Kirimkan Surpres RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Berita utama | 10 Desember 2021, 15:18 WIBTerkait dengan desakan Puan terhadap pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Seperti telah diberitakan KOMPAS TV, kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan (36), seorang guru yang juga pengurus yayasan Pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, mengundang amarah masyarakat karena ia memerkosa 13 anak didiknya hingga mengandung dan melahirkan anak.
Baca Juga: Pilu Orangtua Santriwati Korban Perkosaan Guru Pesantren di Bandung: Dunia Serasa Kiamat
Kasus ini menyita perhatian publik.
Saat ini, pelaku terancam hukum 20 tahun penjara atas perbuatannya. Sedangkan pesantren Tahfidz Quran tempat guru tersebut mengajar, kini ditutup.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV