Komnas HAM Minta Jokowi Bentuk Komite Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Ham Berat
Berita utama | 10 Desember 2021, 10:56 WIBKomnas HAM juga menggarisbawahi bahwa dalam penegakan hukum tersebut patut juga ada jaminan kemerdekaan atas kebebasan berpendapat berekspresi, beragama, dan hak-hak sipil politik lainnya.
“Sebagaimana amanat konstitusi kekerasan aparat masih menjadi catatan penting situasi asasi manusia di Indonesia, Komnas HAM masih terus menerima berbagai pengaduan mengenai kekerasan dan penyiksaan,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Minta Kapolres Maluku Tengah Tanggung Jawab Atas Penembakan 18 Warga, Terindikasi Melanggar HAM
Bagi Komnas HAM ini sebuah ironi, sebab Indonesia sudah meratifikasi Konvensi anti-penyiksaan perbuatan yang kejam tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia pada tahun 1998.
Oleh karenanya pemerintah Indonesia perlu meratifikasi protokol pilihan atau opsional anti penyiksaan. Sehingga semakin memperkuat acuan hukum untuk pencegahan penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV