> >

Siap-siap, Vaksinasi Dosis Lengkap Bakal Jadi Syarat Perjalanan Antar Kabupaten/Kota Saat Nataru

Peristiwa | 9 Desember 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Pemerintah akan menetapkan aturan wajib vaksin COVID-19 dosis lengkap bagi masyarakat yang ingin berpergian antar kabupaten/kota selama Nataru .(Sumber: Kompastv/Ant)

Diketahui, pemerintah resmi membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur natal dan tahun baru (Nataru).

Meski demikian, pengetatan dan pengawasan dalam mobilitas masyarakat akan tetap dilakukan.

Adapun salah satunya yakni rencana penerapan syarat wajib vaksin COVID-19 dosis lengkap jika masyarakat ingin berpergian antar kabupaten/kota. 

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kerumunan massal selama libur Nataru sehingga tidak terjadi penularan virus Corona.

Baca Juga: PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Kemenhub: 11 Juta Orang Bakal Berpergian saat Nataru

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU