Siap-siap, Vaksinasi Dosis Lengkap Bakal Jadi Syarat Perjalanan Antar Kabupaten/Kota Saat Nataru
Peristiwa | 9 Desember 2021, 19:51 WIBDiketahui, pemerintah resmi membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur natal dan tahun baru (Nataru).
Meski demikian, pengetatan dan pengawasan dalam mobilitas masyarakat akan tetap dilakukan.
Adapun salah satunya yakni rencana penerapan syarat wajib vaksin COVID-19 dosis lengkap jika masyarakat ingin berpergian antar kabupaten/kota.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kerumunan massal selama libur Nataru sehingga tidak terjadi penularan virus Corona.
Baca Juga: PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Kemenhub: 11 Juta Orang Bakal Berpergian saat Nataru
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV