> >

Komisi VIII DPR Kutuk Guru Cabul di Pesantren Bandung: Tak Ada Toleransi Beri Hukuman Berat

Peristiwa | 9 Desember 2021, 11:53 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ace Hasan Syadzily (Sumber: (KOMPAS.com/Haryantipuspasari) )

Baca Juga: Kata Ridwan Kamil Soal Kasus Belasan Santriwati di Bandung Jadi Korban Pelecehan Seksual

“Sejak kejadian tersebut, lembaga Pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani  proses hukum,” kata Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12/2021).

Thobib menjelaskan, sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat. Para pihak bersepakat untuk mengambil sejumlah langkah.

Baca Juga: Reaksi Keras Ridwan Kamil soal Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati: Biadab, Harus Dihukum Berat!

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU