Komisi VIII DPR Kutuk Guru Cabul di Pesantren Bandung: Tak Ada Toleransi Beri Hukuman Berat
Peristiwa | 9 Desember 2021, 11:53 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengutuk peristiwa guru yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada 12 santriwati di pesantren yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Politikus Partai Golkar itu meminta pelaku dijatuhkan sanksi yang berat, karena tindakannya telah mencoreng nama baik pesantren.
Baca Juga: Kemenag Tutup Pesantren di Bandung Buntut Guru Perkosa 12 Santriwati
"Oleh karena itu, tidak ada toleransi dan harus tegas kepada orang seperti itu. Harus diberikan hukuman yang berat," kata Ace kepada Kompas TV, Kamis (8/12/2021).
Menurut dia, tidak ada ajaran Islam yang diajarkan di Pesantren yang membenarkan tindakan keji dari ustaz tersebut.
"Menodai kehormatan perempuan hingga menghamilinya di luar pernikahan, apalagi dilakukan pada santri di bawah umur, merupakan tindakan yang harus diberikan hukuman yang berat," ujarnya.
Ia menilai, guru di pesantren itu seharusnya memberikan teladan dan akhlak yang baik bagi para Santri.
Mereka selain diajarkan ilmu pengetahuan agama juga seharusnya mereka dilindungi termasuk dari kekerasan seksual.
"Tindakan ustaz tersebut tentu harus diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menutup pesantren di Bandung sebagai buntut pelecehan seksual terhadap 12 satriwati yang dilakukan salah satu guru lembaga pendidikan tersebut.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV