Jokowi Minta Korupsi Ditangani Extra Ordinary: Karena Mempunyai Dampak yang Luar Biasa
Berita utama | 9 Desember 2021, 10:48 WIBDia pun mengapresiasi capaian asset recovery dan peningkatan BNPB yang diperoleh pada semester pertama tahun 2021.
“Misalnya, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar 15 triliun dan tadi jumlah yang besar juga disampaikan oleh ketua KPK yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK,” katanya.
Baca Juga: ICW: Jokowi Gagal Jadi Panglima Besar dalam Agenda Pemberantasan Korupsi
Dalam keterangannya, Jokowi menyebutkan tentang beberapa kasus korupsi besar yang berhasil ditangani secara serius.
Antara lain, kasus Jiwasraya yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dimana para terpidana telah dieksekusi penjara dan 2 di antaranya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaan mencapai 18 triliun dirampas untuk negara.
Kemudian, terkait kasus Asabri dimanan 7 terdakwa dituntut mulai dari hukuman penjara 10 tahun sampai dengan hukuman mati. Dalam kasus ini, uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.
Di samping itu, ada juga penuntasan kasus BLBI, dimana Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai 110 Triliun Rupiah.
Termasuk, mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI.
Baca Juga: ICW: Pemberantasan Korupsi Kian Mendekati Titik Nadir
“Namun, aparat penegak hukum termasuk KPK, sekali jangan cepat berpuas diri dulu,” tegas Jokowi.
“Karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik, kita semua harus sadar mengenai ini.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV