Politikus PDIP Ingatkan Pemerintah agar Tak Kendorkan Penegakan Protokol Kesehatan Saat Nataru
Politik | 9 Desember 2021, 09:53 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah agar tak mengendorkan penegakan protokol kesehatan (prokes) meski telah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
"Kita imbau untuk tidak lengah dan terus meningkatkan kewaspadaan secara nasional terhadap ancaman gelombang 3 dengan terus melakukan secara masif dan ketat penggunaan protokol kesehatan," kata Rahmad, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Syarat Perjalanan Kereta Api dan Pesawat Saat Nataru
Politikus PDIP itu mengimbau pemerintah harus tetap waspada meski tingkat vaksinasi dua dosis di Indonesia sudah mencapai 56 persen dan tingkat vaksinasi satu dosis mencapai 70 persen.
Sebab, negara-negara lain yang memiliki tingkat vaksinasi tinggi seperti di Eropa tetap mengalami gelombang penularan Covid-19 yang tinggi.
"Jangan menjustifikasi bahwa kekebalan kita sudah kuat dan tahan terhadap Covid-19, namun kita ajak dan bercermin dari Eropa meski vaksinasi sudah tinggi namun gelombang Covid terus mengintai," katanya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan level PPKM secara nasional jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara situasional.
Menurutnya, semua pihak tidak boleh kecolongan dengan ancaman gelombang ketiga yang dapat disebabkan varian Omicron maupun situasi di dalam negeri.
"Artinya melihat situasi global terutama kasus Omicron dan situasi nasional secara keseluruhan, bila dipandang perlu dan kondisi mengharuskan peningkatan lewel secara nasional, kita dorong pemerintah dinamis untuk segera membuat aturan perubahan," ujarnya.
Baca Juga: Aparatur Pemda Harus Mampu Kendalikan Pergerakan Masyarakat Saat Libur Nataru
Di samping itu, ia meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak bereuforia dengan pembatalan PPKM Level 3 se-Indonesia.
"Masyarakat hendaknya tidak memaksakan berlibur atau berkunjung ke luar kota selama masa libur Natal dan Tahun Baru agar tidak menyebabkan gelombang ketiga Covid-19," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV