> >

PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Syarat Perjalanan Kereta Api dan Pesawat Saat Nataru

Sosial | 8 Desember 2021, 22:13 WIB
Sejumlah penumpang pesawat udara sedang menunggu di terminal domestik Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang rencananya akan diberlakukan pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) di semua wilayah dibatalkan oleh pemerintah.

Meski demikian aturan perjalanan yang diberlakukan selama masa Nataru tetap merujuk dari Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru untuk 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Seluruh Wilayah

"Sementara ini (aturan perjalanan) masih tetap merujuk pada SE Satgas Nomor 24 tentang Nataru. Dan pada dasarnya masih sama dengan syarat perjalanan saat ini," ujar Jubir Kemenhub Adita Irawati, Selasa (7/12/2021).

Bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi kereta api dan pesawat harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pengusaha Gembira dan Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi Tercapai

Syarat perjalanan naik kereta api 

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR dari sampel yang diambil maksimal 3x24 jam, atau
  • Kartu vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen dari sampel yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan kereta api antar wilayah aglomerasi perkotaan.

Baca Juga: Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Pesawat hingga 80% untuk Perjalanan Mulai 15 Desember 2021

Syarat perjalanan naik pesawat 

Masih dari SE yang sama, penumpang pesawat terbang wajib memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Penerbangan antardaerah di Jawa-Bali

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Penerbangan antardaerah di luar Jawa-Bali

  • kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnyadiambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU