> >

Hari Ini 7 Tahun Lalu, TNI Diduga Tembaki Warga Sipil di Paniai Papua, 4 Orang Tewas dan 13 Terluka

Peristiwa | 8 Desember 2021, 20:40 WIB
Warga Papua menuntut penyelesaian kasus Paniai Berdarah pada Senin (15/12/2021). (Sumber: Warta Kota/Henry Lopulalan)

PAPUA, KOMPAS.TV - Tepat pada hari ini 7 tahun lalu atau 8 Desember 2014, aparat TNI diduga menembaki warga sipil di Paniai, Papua. Kasus Paniai Berdarah menjadi salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang tak kunjung selesai.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya berusaha memberikan prioritas untuk menyelesaikan kasus Paniai Berdarah.

“Sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan menunjuk 22 jaksa. Jadi ini nanti akan proses sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Mahfud MD dalam keterangan pers virtual pada Sabtu (4/12/2021).

Setelah tujuh tahun, Mahkamah Agung baru membentuk tim penyidik dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai lewat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 pada tanggal 3 Desember 2021.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua, Mahfud MD: Pemerintah Matangkan RUU KKR

Kronologi Kasus Paniai Berdarah

Melansir BBC, penembakan di Paniai bermula pada 7 Desember 2014 dini hari. Saat itu, kelompok remaja setempat sedang berjaga-jaga sebagai usaha pengamanan jelang perayaan Hari Raya Natal.

Sebuah mobil hitam melaju dari Enaro menuju Madi Kota dan melewati penjagaan di daerah Togokutu. Namun, lampu mobil itu tidak dinyalakan.

Tiga remaja warga sipil pun menghentikan mobil itu untuk menegur pengemudi mobil, yang diduga anggota TNI.

Namun, mobil itu tetap dapat melanjutkan perjalanan ke Madi Kota. Para pengemudi mobil ternyata tidak terima dihentikan warga.

Saat tiba di markas TNI, mereka mengajak anggota lainnya. Kelompok itu lalu menghajar tiga remaja itu.

Satu remaja babak belur dan dua orang lainnya berhasil melarikan diri. Warga lainnya kemudian membawa anak yang terluka ke rumah sakit.

Pagi harinya, warga berkumpul di lapangan Karel Gobay untuk menuntut pertanggungjawaban atas pemukulan anak-anak Papua itu.

Kepala Kepolisian Daerah Papua saat itu Irjen Pol Yotje Mende juga menyebut warga memblokade jalan poros Enarotali - Madi.

Wakapolres Paniai saat itu datang bernegosiasi dengan warga. Akan tetapi, saat warga sepakat membuka blokade jalan, kelompok yang diduga aparat TNI menembaki warga sipil Papua.

Baca Juga: Bertemu Wapres, KSAD Dudung Bahas Upaya Rangkul KKB Papua

Empat orang tewas di tempat, 13 orang luka-luka dan dibawa ke rumah sakit. Satu orang akhirnya meninggal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Lima orang yang tewas itu adalah para pemuda dan pelajar SMA Negeri 1 Paniai. Mereka adalah Simon Degei (18 tahun), Otianus Gobai (18 tahun), Alfius Youw (17 tahun), Yulian Yeimo (17 tahun), Abia Gobay (17 tahun).

Irjen Pol Yotje Mende saat itu menyebut tembakan berasal dari arah gunung. Ia juga menyanggal anggota Polda Papua melakukan penembakan.

“Di situ bukan hanya aparat TNI-Polri, melainkan juga sebelumnya terdengar bunyi tembakan dari gunung. Jikalau anggota saya yang melakukan, akan kami evaluasi dan tindak tegas. Tapi, kita pastikan dulu, makanya kami mengirim tim dari Puslabfor dari Semarang,” kata Yotje pada Selasa (9/12/2014), dikutip dari Kompas.com.

Setelah 6 tahun tanpa kejelasan, Komnas HAM akhirnya memutuskan penembakan itu sebagai pelanggaran HAM Berat pada 2020.

"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7– 8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan pada Sabtu (15/2/2020).

Keputusan itu berdasarkan hasil penyelidikan oleh TIm Ad Hoc Komnas HAM selama 2015-2020 dengan meminta keterangan 26 saksi dan melihat TKP.

"Disimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab," ungkap Taufan.

Baca Juga: Bamsoet Ungkap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ubah Pendekatan Penyelesaian Papua

Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menyebut ada tindakan menghalang-halangi keadilan penyelesaian kasus Paniai ini.

Indikasinya, proses penyelidikan oleh Polda Papua dihentikan. Lalu, Komnas HAM menyebut aparat tidak melakukan uji balistik secara kredibel atas peluru-peluru yang ditembakkan aparat pada warga sipil.

Komnas HAM juga menilai anggota TNI tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Sebab itu, kasus Paniai disebut dilakukan secara sistematis.

"Jadi seolah-olah kasus ini ingin dibiarkan saja berlalu tanpa pertanggungjawaban," ujar Rizal.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : BBC/Kompas.com


TERBARU