> >

Ajukan Eksepsi, Munarman Nilai Banyak Istilah di Dakwan JPU Tidak Tepat

Hukum | 8 Desember 2021, 19:02 WIB
Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). (Sumber: Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Sebelumnya Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.

JPU menyatakan aktivitas terorisme tersebut dilakukan dengan sengaja dan menggunakan ancaman kekerasan yang bertujuan menimbulkan kerusakan atau kehancuran pada obyek vital strategis hingga fasilitas publik.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pengurus MUI Tersangka Dugaan Terorisme

Aktivitas untuk menimbulkan teror ini dilakukan Munarman sejak Januari hingga April 2015, di sejumlah tempat. Di antaranya di Sekretariat FPI Kota Makassar dan Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selain menggerakkan aktivitas yang bertujuan terorisme, Munarman juga telah melakukan baiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat kepada pimpinan ISIS tersebut dilakukan di Ciputat, Tangerang Selatan.

Baiat atau sumpah setia kepada pimpinan ISIS tersebut dipimpin Ustaz Syamsul Hadi. Ustad Syamsul hadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk Munarman. 

Kegiatan Baiat kepada pimpinan ISIS ini diakukan sekitar tanggal 6 Juni 2014, bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Wawancara Ekslusif: Tersangka Terorisme Jamaah Islamiyah Buka Suara soal Sistem Pengumpulan Dana

Kemudian Munarman juga disembut mengizinkan sebuah acara deklarasi dukungan terhadap ISIS, namun acara tersebut diberi nama Tabligh Akbar FPI.

Munarman menghadiri acara baiat yang digelar DPD FPI Sulawesi Selatan dan DPW FPI Kota Makassar ada 24-25 Januari 2015.

Atas perbuatan tersebut Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Serta melanggar Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU