Aparatur Pemda Harus Mampu Kendalikan Pergerakan Masyarakat Saat Libur Nataru
Politik | 8 Desember 2021, 11:30 WIBIa mengatakan, dengan tidak diberlakukan untuk semua kawasan, maka pemerintah menggantinya dengan nama pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemda DIY Masih Tunggu Hasil Asesmen dari Pusat
"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/12).
Ia mengaku akan mengumpulkan seluruh kepala daerah untuk menyosialisasikan kebijakan yang akan dilakukan di masing-masing wilayahnya.
"Nanti akan ada rapat saya dengan kepala daerah-kepala daerah di antaranya membahasa mengenai masalah antisipasi Nataru. Kita melihat bahwa dari hasil rapat terbatas, berbagai masukan menunjukkan bahwa situasi relatif landai," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV