Mendagri: PPKM Level 3 Saat Nataru Tetap Ada, Hanya Ganti Judul
Politik | 7 Desember 2021, 16:49 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, kebijakan PPKM Level 3 saat momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 masih akan diterapkan, tapi tidak di seluruh wilayah Indonesia.
Ia mengatakan, dengan tidak diberlakukan untuk semua kawasan, maka pemerintah menggantinya dengan nama pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru.
"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Moeldoko: PPKM Level 3 Batal Diterapkan di Seluruh Indonesia karena Kebijakan Gas Rem Jokowi
Ia mengaku akan mengumpulkan seluruh kepala daerah untuk menyosialisasikan kebijakan yang akan dilakukan di masing-masing wilayahnya.
"Nanti akan ada rapat saya dengan kepala daerah-kepala daerah di antaranya membahasa mengenai masalah antisipasi Nataru. Kita melihat bahwa dari hasil rapat terbatas, berbagai masukan menunjukkan bahwa situasi relatif landai," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya memastikan pemerintah akan tetap menggenjot angka vaksinasi demi mencapai tingkat kekebalan secara massal pada akhir Desember 2021.
"Ini kan semua dinamis, dinamis, kita melihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember," katanya.
Baca Juga: Anies Resmi Teken Kepgub PPKM Level 3 Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan alasan dibatalkannya penerapan PPKM Level 3 saat Nataru karena penguatan 3T (testing, tracing dan treatment), angka kasus stabil, dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujarnya dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV