> >

Moeldoko: PPKM Level 3 Batal Diterapkan di Seluruh Indonesia karena Kebijakan Gas Rem Jokowi

Update corona | 7 Desember 2021, 16:34 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memberi sambutan di pembukaan Dexa Award Science Scholarship 2021 secara virtual, Rabu (30/6/2021) (Sumber: Tangkap Layar/Nurul)

Baca Juga: PPKM Level 3 yang Diterapkan Selama Nataru Dibatalkan, Perayaan Tetap Dilarang

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya Wakil Ketua KPC dan PEN, Luhut Pandjaitan, sebelumnya mengatakan, perubahan secara rinci mengenai ketentuan PPKM pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran lainnya.

Di luar itu, dia menambahkan, Jokowi memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.

“Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak,” kata Pandjaitan.

Baca Juga: Kebijakan Baru! Perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali Berdasarkan Penilaian Wilayah & Tingkat Vaksinasi

Sebelumnya, pemerintah pada Senin (6/12/2021) memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara merata pada semua wilayah, melainkan menerapkan sejumlah pengetatan.

Keputusan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 secara merata itu juga didasarkan pada pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Sedangkan untuk vaksinasi kepada kelompok lanjut usia mencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis lengkap di wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Nataru

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU