> >

Kepri Miliki Kekhasan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Korban Seharusnya Dapat Visum Gratis

Sosial | 7 Desember 2021, 14:41 WIB
Dua Komisioner Komnas Perempuan yaitu, Satyawanti Mashudi dan Theresia Iswarini, saat berkunjung ke RS Santa Elizabeth Batam. (Sumber: Komnas Perempuan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepulauan Riau (Kepri) memiliki kekhasan kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual karena berada di jalur perbatasan.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini, melalui keterangan tertulis di laman resmi Komnas Perempuan yang dikutip Selasa (7/12/2021). 

Dengan adanya kekhasan kasus kekerasan seksual tersebut, Komnas Perempuan berpendapat bahwa pihak rumah sakit yang ada di daerah itu, termasuk Rumah Sakit Santa Elizabeth Kota Batam, turut mendukung pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Sehingga RS Santa Elizabeth diharapkan juga turut mendukung langkah pencegahan kekerasan dengan memberikan training khusus bagi nakes agar memiliki perspektif korban, serta mampu membaca indikasi kekerasan terhadap perempuan,” jelasnya saat mengunjungi Santa Elizabeth Kota Batam pada 26 November lalu.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut 12 Ribu Kasus Kekerasan terhadaap Perempuan Serupa yang Menimpa NWR

Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual dapat dilakukan melalui banner, poster atau leaflet di lingkungan rumah sakit, dengan dukungan informasi dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak Batam.

Komnas Perempuan juga berpendapat bahwa peraturan daerah yang menjamin penanganan dan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual dan trafficking adalah hal penting.

Sebab, Kepulauan Riau adalah provinsi yang kerap dimanfaatkan sebagai tempat transit karena terletak di wilayah perbatasan yang menjadi jalur perdagangan orang termasuk perempuan.

“Yayasan Embun Pelangi menyampaikan bahwa tingginya angka kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum (perdagangan orang) di Wilayah Kepri khususnya di Kota Batam,” lanjutnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, layanan visum gratis seharusnya disediakan secara cuma-cuma bagi korban kekerasan, sebagaimana jaminan layanan medis serta alat bukti syarat pelaporan di kepolisian.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU