Polri: 12 Orang Eks Pegawai KPK Menolak Jadi ASN Polri
Peristiwa | 7 Desember 2021, 11:33 WIBUndangan sosialisasi tersebut sejalan dengan diterbitkannya Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.
Dalam keterangannya, Dedi mengungkapkan nanti mantan pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).
Selanjutnya, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi eks pegawai KPK tersebut.
“Untuk penempatan disesuaikan dengan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya,” jelas Dedi.
Baca Juga: Pengakuan Novel Baswedan yang Sulit Tolak Tawaran Jenderal Listyo Sigit untuk Jadi ASN Polri
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.com