> >

Respons Tawaran Kapolri, Yudi Purnomo: Semua Eks Penyidik KPK Menerima Jadi ASN Polri

Peristiwa | 6 Desember 2021, 16:24 WIB
Sejumlah mantan pegawai KPK melalukan foto bersama usai resmi diberhentikan pada Kamis (30/9/2021). Mereka melakukan akai perpisahan setelah diberhentikan akibat dinyatakan tidak lolos TWK. (Sumber: (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL))

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, 54 orang mantan pegawai KPK hadir dalam sosialisasi Peraturan Polri tentang pengangkatan khusus untuk 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Baca Juga: Sejumlah mantan Penyidik KPK Sambangi Polri, Ikuti Sosialisasi Teknis Perekrutan Jadi ASN Polri

Ramadhan mengatakan, dari 54 yang hadir 44 orang telah menandatangani surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai ASN Polri.

“Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang, yang tidak bersedia delapan orang, empat orang lainnya menunggu konfirmasi,” ujar Ramadhan.

Seperti diberitakan, Polri hari ini mengundang 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK dalam sosialisasi Peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Undangan sosialisasi tersebut sejalan dengan diterbitkannya Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU