> >

Soal Kasus Novia Widyasari, Anggota DPR: Mengapa Harus Viral Dulu hingga Kapolri Turun Tangan?

Politik | 6 Desember 2021, 09:48 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/Haryantipuspasari).)

Sebelumnya, Polri berkomitmen menindak tegas polisi bernama Bripda Randy Bagus karena diduga terlibat kasus bunuh diri seorang wanita bernama Novia Widyasari.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta pada Minggu (5/12/2021).

Dedi menjelaskan hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

Bripda Randy Bagus, kata Dedi Prasetyo, akan diproses secara pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Usut Tuntas dan Transparan Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari

Adapun pelanggaran yang dilakukan Bripda Randy Bagus yakni diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk aborsi sebanyak dua kali.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus, secara eksternal yang bersangkutan dijerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, Dedi menambahkan, secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU