> >

Soal Kasus Novia Widyasari, Anggota DPR: Mengapa Harus Viral Dulu hingga Kapolri Turun Tangan?

Politik | 6 Desember 2021, 09:48 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/Haryantipuspasari).)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menanggapi gegernya kasus bunuh diri seorang wanita bernama Novia Widyasari. 

Diketahui, wanita tersebut terpaksa mengakhiri hidupnya setelah pacarnya bernama Bripda Randy Bagus diduga memaksanya untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. 

"Saya tidak habis pikir, mengapa sejumlah kasus di tanah air ini, harus melewati jalur viral dulu? "Mengapa harus Kapolri LSP yang turun tangan menghadapi amuk publik untuk banyak kasus yang sebenarnya ini dapat diselesaikan di tingkat Polres. Ada apa dengan penegakan hukum kita di level Polres dan Polda?" kata Hinca kepada Kompas TV, Senin (6/12/2021). 

Baca Juga: Perintahkan Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Bagus Terancam 5 Tahun Penjara dan Dipecat

Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit kewalahan dalam menerjemahkan visi dan misi Polri yang presisi akibat kinerja bawahannya di daerah yang kerap tak sejalan dengan pemikirannya. 

"Menerjemahkan Polri Presisi nyatanya sulit. Saya harus katakan itu. Kapolri dan jajarannya di Mabes Polri harus kewalahan oleh sebab tindakan dan perilaku jajaran yang ada di bawahnya, terutama di daerah-daerah," ujarnya. 

Politikus Partai Demokrat itu menilai amukan masyarakat dalam respon kasus ini cukup dimaklumi karena melihat lambanya kepolisian dalam mengusut perkara tersebut.

"Nama pelaku yang merupakan anggota kepolisan tersebut terus memuncaki trending topic di media sosial. Saya melihat bagaimana netizen mengamuk, dan itu sangat wajar. Emosi masyarakat benar-benar terkuras oleh tingkah laku Bripda Randy tersebut," katanya. 

Ia menyebut, negara ini sedang dalam darurat perlindungan korban, karena mereka yang mengalami tindakan pidana harus menempuh jalur viral, sehingga baru bisa diusut oleh kepolisian.

"Pemulihan korban itu memakan waktu yang lama, apabila proses hukum berjalan sangat lambat, dan harus mencapai titik viral terlebih dahulu untuk diperhatikan, maka sejatinya bangsa kita dalam kondisi darurat perlindungan korban," kata dia. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU