> >

Polri Pecat Tidak Hormat Bripda Randy Bagus Kekasih Wanita yang Bunuh Diri di Makam Ayah

Hukum | 5 Desember 2021, 19:29 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Bripda Randy Bagus yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari telah dipecat secara tidak hormat. (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

Seperti diberitakan sebelumnya, Novia nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun di sebelah makam ayahnya, Kamis (2/12) karena depresi. 

Sebelum bunuh diri, Novia diduga dipaksa untuk menggugurkan janinnya oleh Randy yang merupakan kekasihnya. 

Diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. 

Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Randy sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Serangkaian pemaksaan itu yang diduga membuat korban mengalami depresi, hingga akhirnya nekat mengakhiri hidupnya.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Awal Perkenalan Bripda Randy dengan Pacar yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Diungkap Wakapolda Jatim

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU