Sudah di Polda DIY, Polisi Segera Periksa Siskaee, Perempuan yang Diduga Pamer Alat Vital di Bandara
Viral | 5 Desember 2021, 08:43 WIBPelanggar UU Pornografi terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Sementara, pelaku pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV