Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua, Mahfud MD: Pemerintah Matangkan RUU KKR
Hukum | 5 Desember 2021, 06:56 WIBProses penindaklanjutan kasus ini, kata Mahfud, akan berpegang pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dia menerangkan, setelah keluarnya UU No.26 Tahun 2000 di tahun tersebut, kasus pelanggaran HAM memang dianalisis hingga ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.
Sementara itu untuk kasus yang terjadi sebelum keluarnya UU tersebut, akan diserahkan ke DPR untuk dianalisis.
“Tepatnya sebelum keluar UU No.26/2000, kasus itu diserahkan kepada DPR untuk dinalisis dan dibuktikan sebelum dibawa ke pengadilan,” jelas dia.
Baca Juga: Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua
Sebagai informasi, hingga kini setidaknya ada 14 kasus pelanggaran HAM di Papua. Salah satunya adalah kasus di Paniai yang baru ditingkatkan statusnya oleh Jaksa Agung ke tingkat penyidikan itu.
Peristiwa Paniai di Papua pada 7 - 8 Desember 2014 ditetapkan Komnas HAM sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat pertama yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang yang berusia 17 sampai 18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Sementara 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV