Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua, Mahfud MD: Pemerintah Matangkan RUU KKR
Hukum | 5 Desember 2021, 06:56 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan, pemerintah akan mematangkan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyikapi kasus pelangaraan HAM berat.
Hal ini ia sampaikan terkait dengan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua yang kini telah ditingkatkan ke penyidikan oleh Jaksa Agung.
“Dulu (UU KKR) pernah kita miliki lewat UU No.27 Tahun 2004, tapi dibatalkan MK pada 2006,” kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Sabtu (4/11/2021) kemarin.
Pemerintah, katanya, memang perlu mematangkan kembali RUU KKR sebagai pengganti UU No.27 Tahun 2004, utamanya dalam penyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai.
“Pemerintah perlu menyiapkan RUU tersebut sebagai penggantinya. Itu jalur-jalur penyelesaian pelanggaran HAM berat,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua, Mahfud MD: Diproses Sesuai UU
Mantan Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) itu menambahkan, kasus pelanggaraan HAM berat di Paniai memang telah diumumkan sejak lama, tepatnya tahun kemarin oleh Komnas HAM.
Mahfud juga berjanji kasus tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Dalam melaksanakan kasus (dugaan) pelanggaran HAM Berat itu, kami akan berpegangan pada UU,” tuturnya.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV