Perempuan yang Disebut Siskaeee dan Diduga Pamer Alat Vital di Bandara YIA Bakal Dijerat Dua UU
Viral | 5 Desember 2021, 06:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perempuan yang disebut sebagai Siskaeee dan diduga sebagai pemeran video viral pamer alat vital di Bandara YIA, Yogyakarta akhirnya ditangkap di salah satu stasiun di Kota Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan itu dilakukan oleh Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY dengan dibantu personel dari Polrestabes Kota Bandung, Sabtu (4/12/2021) pukul 15.30 WIB.
Setelah ditangkap di Bandung, Siskaeee langsung dibawa ke Jogja untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto dalam rekaman suara yang diterima KOMPAS.TV .
Siskaeee diduga melanggar UU tentang Pornografi dan UU ITE setelah melakukan aksi pamer payudara di Bandara YIA, Yogyakarta.
Baca Juga: Perempuan Pemeran Video Pamer Payudara di Bandara YIA Diduga Siskaeee Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, viral video vulgar yang dilakukan seorang perempuan yang diduga ekshibisionis beredar di media sosial.
Polres Kulon Progo dan Polda DIY lantas menyelidiki kasus tersebut dan menduga sosok perempuan dalam video viral itu adalah Siskaeee.
Baca Juga: Diduga Jadi Pemeran Video Perempuan Pamer Alat Vital di Bandara YIA, Akun Twitter Siskaeee Hilang
Terjerat UU Pornografi, Siskaeee terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Sementara, pelaku pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV