Sorotan Berita: Erupsi Gunung Semeru, Perpol Pengangkatan 57 Pegawai Eks KPK, Nasib Mahasiswi Unsri
Peristiwa | 5 Desember 2021, 05:30 WIB"Begitu siang hingga sore hari ini, betul-betul terjadi awan yang sampai menutupi di dua kecamatan, Kecamatan Pronojiwo dan Kecamantan Candipuro. Dan hingga hari ini semakin meluas," jelasnya.
Cek berita lengkapnya di sini
2. Aturan Pengangkatan 57 Pegawai Eks KPK Jadi ASN Polri Sudah Terbit
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerbitkan aturan terkait pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru: 300 KK Mengungsi, 10 Orang Belum Dievakuasi, 41 Luka-Luka, 1 Meninggal Dunia
Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol ini diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
"Betul sudah keluar perpol," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/12).
Dedi mengatakan, Peraturan Polri itu telah tercatat oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, Polri akan melakukan sosialisasi dan memproses kepegawaian para mantan pegawai KPK itu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar dia.
Cek berita lengkapnya di sini
3. Korban Pelecehan Seksual di Unsri Dicoret Dari Daftar Yudisium
Beredar sebuah video singkat di media sosial yang memperlihatkan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Sumatera Selatan tampak marah dan bicara keras di depan sejumlah orang yang hadir dalam prosesi yudisium, Jumat (3/12).
Diketahui, mahasiswi tersebut berasal dari Fakultas Ekonomi Unsri. Mahasiswi itu diduga salah satu korban pelecehan seksual yang melapor ke Polda Sumatera Selatan.
Ia protes karena namanya dicoret dari daftar yudisium.
Tak hanya tayangan itu, peristiwa pencoretan mahasiswa tersebut dari daftar yudisium terkuak ketika muncul protes dari Keluarga Besar Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri.
Presiden Mahasiswa Unsri Dwiki Sandy mengatakan, sehari sebelum melaporkan kasus pelecehan seksual, nama DR tertulis pada daftar Yudisium.
Cek berita lengkapnya di sini
Baca Juga: Viral! Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Dosen Dicoret dari Daftar Yudisium, Ini Kata Kampus
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV