Novel Baswedan dkk Harus Penuhi Syarat Berikut untuk Diangkat Jadi ASN Polri
Hukum | 4 Desember 2021, 12:31 WIBSelanjutnya, pengangkatan pegawai akan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Kapolri. Lalu, 57 eks pegawai KPK itu akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIK) dan dilantik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mengapa Kapolri Ingin Terima Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK? - ROSI
Dedi mengatakan, Peraturan Polri tersebut telah tercatat oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, Polri akan melakukan sosialisasi dan memproses kepegawaian para mantan pegawai KPK itu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar dia.
Adapun 57 mantan pegawai KPK diberhentikan pada 30 September 2021.
Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK. Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo.
Baca Juga: Respons Nasib 57 Eks Pegawai KPK yang akan Direkrut Polri, Tjahjo Kumolo: Saya Tak Punya Kewenangan
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com