> >

Novel Baswedan dkk Harus Penuhi Syarat Berikut untuk Diangkat Jadi ASN Polri

Hukum | 4 Desember 2021, 12:31 WIB
Sejumlah mantan pegawai KPK melalukan foto bersama usai resmi diberhentikan pada Kamis (30/9/2021). Mereka melakukan akai perpisahan setelah diberhentikan akibat dinyatakan tidak lolos TWK. (Sumber: (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri telah menerbitkan aturan terkait pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpol ini diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

"Betul sudah keluar perpol," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: Resmi! Polri Terbitkan Peraturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Kendati begitu, untuk dapat diangkat menjadi ASN Polri, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Novel Baswedan dan ke-56 eks Pegawai KPK sebagaimana terdapat pada Pasal 6. 

Syarat itu di antaranya, nama eks pegawai KPK tercantum dalam daftar usulan yang diajukan Asisten SDM Kapolri yang diajukan kepada Kapolri.  

Para mantan pegawai juga diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah atau putusan pengadilan. 

Masih pada  pasal yang sama, disebutkan bahwa pengangkatan harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja. 

Penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. 

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU