> >

Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua

Hukum | 3 Desember 2021, 23:32 WIB
Ilustrasi pelanggaran HAM berat Paniai Papua (Sumber: Pixabay)

“Sebab, Tim Penyidik Jaksa Agung itu belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan UU,” ujar Amiruddin dalam siaran pers yang diterima KompasTV, Jumat (3/12/2021).

Ia pun memberikan waktu untuk bekerja kepada  Tim Penyidik Jaksa Agung untuk Peristiwa Paniai.

Dikutip dari Kompas.com, Peristiwa Paniai di Papua pada 7sampai 8 Desember 2014 ditetapkan Komnas HAM sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat pertama yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang yang berusia 17 sampai 18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

Baca Juga: Sempat Tidak Terawat dan Tak Dikenali, Makam Jaksa Agung Pertama Dipindahkan ke Pusara Adhyaksa

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU