> >

YLBHI Sentil Jokowi soal Polri Jaga Investasi: Jangan Bela Investor, lalu Gebuk Masyarakat

Peristiwa | 3 Desember 2021, 20:47 WIB
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mempertanyakan pertanyaan Presiden Jokowi soal polisi mesti menjaga investasi. (Sumber: Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mempertanyakan pertanyaan Presiden Jokowi soal polisi mesti menjaga investasi. Di sisi lain, ia meminta Polri menjamin kebebasan berpendapat masyarakat.

“Saya mendengar soal bagaimana cara menjaga investasi. Pertanyaannya, investasi yang mana? Kalau investasi, kemudian investor membutuhkan lahan dan menggusur masyarakat. Investasi yang merusak lingkungan?” tanya Isnur retoris pada Kompas TV, Jumat (3/12/2021).

Isnur mengingatkan bahwa Polri memiliki kewajiban melindungi dan menjamin hak asasi manusia (HAM) masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Tegur Kapolres karena Sowan ke Ormas, YLBHI: Presiden Sendiri Anggota Ormas Tertentu

“Polisi memiliki kewajiban mengawasi masyarakat, juga berkewajiban melindungi masyarakat. Tidak kemudian polisi harus membela investor dan menggebuk masyarakat. Itu kesalahan juga,” tegas Isnur.

“Justru sesuai Pasal 2 Undang-Undang Kepolisian, harusnya melindungi masyarakat, termasuk mengayomi dan melindungi Hak Asasi Manusia,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat masyarakat adalah hal penting yang dilindungi undang-undang.

“Ini tantangan untuk kapolri dan para kasatwil untuk bertugas dan bertindak sesuai konstitusi dan banyak undang-undang. Hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat berekspresi itu hal pokok,” kata Isnur.

Apresiasi soal Mural Jokowi

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi sikap Jokowi yang tidak tersinggung dengan mural-mural kritik.

“Teguran ini bagi saya penting agar ke depan tidak terus terjadi pelanggaran. Kepolisian harus terima dengan kritik dan mural itu, jangan tersinggung, takut atau baper,” ucap Isnur.

Menurut Isnur, demokrasi Indonesia sedang terancam karena kebebasan berpendapat masyarakat kerap menemui pembungkaman.

“Aktor di lapangan yang terlibat banyak dugaan pelanggaran kebebasan ekspresi adalah kepolisian. Orang demonstrasi, membuat mural, mengkritik kepolisian itu banyak dipanggil, ditangkap, dan lain-lain,” jelas Isnur.

Baca Juga: Reaksi Mabes Polri Usai Ditegur Keras Jokowi karena Sering Sowan ke Ormas Pembuat Keributan

Indeks Kebebasan Berpendapat Menurun

Seperti diketahui, Jokowi menyinggung soal menurunnya kebebasan berpendapat dalam Kepala Kesatuan Wilayah Tahun 2021 Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (3/12/2021).

Laporan Indeks Demokrasi 2020 yang dirilis The Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia menduduki peringkat ke-64 dunia dengan skor 6.3, turun dari sebelumnya 6.48.

Skor tersebut merupakan angka terendah yang diperoleh Indonesia dalam 14 tahun terakhir. Karena itu, Indonesia kemudian dikategorikan sebagai negara dengan demokrasi cacat.

"Contoh kecil-kecil saja, mural dihapus. Saya cek di lapangan, nyatanya dihapus,” ujar mantan Wali Kota Solo itu.

"Karena ini persepsi lagi, dilihat oleh masyarakat, sekali lagi ini persepsi. Sedikit-sedikit ditangkap, oleh sebab itu pendekatan harus persuasif dan dialogis, persuasif, dan dialog," imbuh Jokowi.

Karena itulah, Presiden Jokowi meminta kepada aparat agar membedakan antara kritik yang membangun dan kritik yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Hati-hati, ini kebebasan berpendapat. Tapi kalau menyebabkan ketertiban masyarakat di daerah menjadi terganggu, beda soal. Sehingga saya mengapresiasi di balik Kapolri membuat lomba mural dan saya kira hasilnya positif," katanya.

Baca Juga: Polisi Sowan ke Ormas Pembuat Onar, PDIP Ingatkan Polri Tidak Boleh Tunduk

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU