> >

Kapolri Terbitkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2021, Novel Baswedan Dkk Akhirnya Diangkat Jadi ASN Polri

Hukum | 3 Desember 2021, 19:06 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) berjalan usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. (Sumber: ANTARAFOTO)

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ucap Dedi.

"Menunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya."

Baca Juga: Reaksi Mabes Polri Usai Ditegur Keras Jokowi karena Sering Sowan ke Ormas Pembuat Keributan

Seperti diketahui, 57 pegawai KPK sebelumnya resmi dipecat pada 30 September 2021 lalu.

Pemecatan terhadap mereka dilakukan karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Selanjutnya, 57 mantan pegawai KPK itu tidak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah.

Baca Juga: Pos Pengamatan Gunung Api Semeru Imbau Warga untuk Waspada terhadap Kemungkinan Awan Panas

Setelah pemecatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian berencana merekrut puluhan pegawai yang dipecat oleh Ketua KPK Firli Bahuri tersebut.

Sebelum mengangkatnya menjadi ASN Polri, Listyo Sigit terlebih dahulu meminta restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Presiden Jokowi kemudian menyetujui pengangkatan Novel Baswedan dkk menjadi ASN Polri.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Siapa yang Perintahkan Mural Mirip Dirinya Dihapus: Nggak Mungkin Kapolri juga Kapolda

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU