Skenario Perjalanan Libur Nataru, Pemerintah Daerah Didorong Terbitkan Perda dan Denda
Berita utama | 3 Desember 2021, 11:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Daerah (Perda) khusus penanganan Covid-19 dipandang perlu diterbitkan oleh pemerintah provinsi hingga tingkat kabupaten dan kota.
Hal ini dilakukan salah satunya guna mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 di daerah, terutama pada masa-masa liburan mulai dari Natal, Tahun Baru, Lebaran serta liburan sekolah.
Menurut Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono perda-perda harus dikeluarkan, hal ini mengacu pada kekuatan transmisi lokal di daerah yang bisa memicu lonjakan kasus Covid-19.
"Perda-perda khusus itu harus dikeluarkan. Kalau syukur jangan hanya di provinsi, tapi juga di kabupaten dan kota bagaimana mereka mengelola transmisi lokal itu," kata Agus Taufik Mulyono dalam program dialog Sapa Indoenesia Pagi Kompas TV, Jumat (3/12/2021).
Adapun dalam perda yang dibuat oleh masing-masing daerah, kata Agus dapat disesuaikan dengan pendekatan budaya, karakter hingga lingkungan.
Bahkan dibuat dengan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di pemerintah pusat.
Ia menyebut ini dilakukan agar kemudian aturan tersebut dapat menjadi sebuah penyadaran bagi masyarakat di wilayah tersebut.
"Disesuaikan dengan pendekatan budaya, karakter atau gestur penduduk, dan lingkungan. Mau gak mau begitu, karena mereka (pemerintah daerah) yang tahu sendiri bagaimana mengaturnya. Misal penduduk saya keras-keras, bandel bandel, pemimpin di situ yang tahu," jelas Agus.
Baca Juga: Epidemiolog UI: PPKM Level 3 di Akhir Tahun Salah Besar, Harusnya PPKM Khusus Nataru
Senada dengan pernyataan Agus, Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menyebut penanganan Covid-19 di Indonesia perlu didorong dengan aturan yang konsisten, seperti perda di semua provinsi atau dibuatnya peraturan pemerintah.
"Mari kita tentukan aturan yang konsisten dan berlaku lama sampai wabah ini berakhir dan rakyat harus mengerti tentang aturan tersebut. Apakah itu dibuat perda provinsi dan semua provinsi membuatnya, apakah itu dibuat peraturan pemerintah," kata Tri Yunis dalam program acara yang sama.
Adapun aturan tersebut, kata dosen tetap UI ini salah satunya bisa mengatur soal kerumunan sehingga bagi masyarakat yang melanggar akan mendapatkan denda.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV