Kapolri: Polisi Harus Tahu Perasaan Masyarakat, Jangan Buruk Muka Cermin Dibelah
Peristiwa | 2 Desember 2021, 22:17 WIB“Ini yang harus kita perbaiki. Jangan istilahnya, buruk muka cermin dibelah. Tidak boleh,” tegas Kapolri.
Listyo menyatakan anggota kepolisian harus memahami bahwa polisi adalah bagian dari demokrasi. Bahkan Listyo juga menyatakan di Peringatan Hari HAM Internasional pada 10 Desember 2021 mendatang, kepolisian berencana mengadakan lomba unjuk rasa.
Dalam lomba tersebut, sambung Kapolri, peserta bebas menyampaikan kritik kepada polisi maupun pemerintah.
Dia juga berharap melalui lomba, bakal ada interaksi antara personel polisi dengan anggota masyarakat sehingga terbangun hubungan yang baik.
“Paling tidak ada interaksi yang dibangun agar kemudian masyarakat paham bahwa Polri tidak melarang hal-hal seperti tu. Kita berikan ruang, kita juga ajarkan bahwa, supaya anggota familiar dengan teman-teman yang biasa turun ke jalan sehingga terbangun chemistry sehingga kemudian ruangnya diberikan. Situasinya kemudian tidak menjadi panas karena tersinggung,” paparnya.
Baca Juga: Perkuat Soliditas TNI Polri, Panglima TNI Andika Perkasa Temui Kapolri Listyo Sigit
Kapolri tidak menampik adanya sejumlah insiden di mana anggota kepolisian berlaku represif kepada masyarakat yang mencoba menyampaikan aspirasinya.
Misalnya saat polisi menangkap dua pembentang poster di Blitar dan Solo pada saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo. Selain itu insiden ketika anggota kepolisian terekam kamera membanting mahasiswa pengunjuk rasa di Kantor Pemkab Tangerang Banten, oktober lalu.
Menurut Kapolri ada sejumlah faktor sehingga anggotanya tampak bersikap berlebihan dalam menangani unjuk rasa. Pertama kekhawatiran terjadi insiden yang tak diharapkan sehingga berujung teguran atau sanksi dari atasan. Aspalagi jika aksi unjuk rasa tersebut dinilai mengganggu.
Kedua, pemahaman yang keliru bagaimana menyikapi peristiwa unjuk rasa. Dia mencontohkan dalam kunjungan kerja presiden atau menteri, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi. Karena itu menurut Kapolri, seharusnya ruang untuk menyampaikan aspirasi itu tetap dibuka.
“Masyarakat yang ingin mengadu ini kan kesempatannya, jadi berikan saja ruang itu. Karena toh tidak ada larangan. Yang penting disampaikan dengan tidak membahayakan masyarakat di sekitarnya, tidak membahayakan rombongan itu,” ujarnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV