> >

Ketua Banggar MPR Buka-Bukaan soal Anggaran yang Dipotong Sri Mulyani sebelum Pandemi

Politik | 2 Desember 2021, 21:41 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Polemik minimnya anggaran di MPR membuat pimpinan MPR meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Sumber: Kementerian Keuangan )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik minimnya anggaran di MPR membuat pimpinan MPR meminta Presiden Jokowi memberhentikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ketua Badan Anggaran MPR RI Idris Laena menjelaskan, minimnya anggaran MPR bukan karena refocusing anggaran untuk penanggulangan Covid-19. 

Menurutnya, sebelum virus corona melanda dunia, anggaran MPR telah mengalami pemotongan, yakni sejak 2019 dan terus berlanjut hingga tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Kecewa dengan Menkeu, MPR Minta Presiden Jokowi Segera Copot Sri Mulyani, Ada Apa?

Potongan anggaran MPR juga dinilai tinggi. Dalam catatan Idris, pada tahun 2018, anggaran MPR senilai Rp1 triliun lebih, dipotong hingga hanya kurang lebih Rp660 miliar.

"MPR RI mencatat bahwa anggaran MPR RI telah mengalami pemotongan yang sistematis sejak tahun anggaran 2019 serta 2020 sebelum Covid-19 terjadi, dan berlanjut pada tahun anggaran 2021 serta 2022," ujar Idris melalui pesan tertulis, Kamis (2/12/2021), dikutip dari Antara

Idris menambahkan, pemotongan anggaran yang dilakukan sejak 2019 ini terjadi saat kebutuhan MPR meningkat dari sebelumnya. 

Kini, lembaga permusyawaratan rakyat itu dipimpin oleh 10 orang dari perwakilan fraksi dan DPD dengan 711 anggota. Sebelumnya, MPR dipimpin oleh 5 orang dengan 692 anggota. 

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Sebut Ada 2 Alasan yang Buat Pimpinan MPR Kecewa Kepada Menkeu Sri Mulyani

Belum lagi, badan-badan dan lembaga alat kelengkapan majelis serta pelaksanaan tugas konstitusional MPR RI.

Idris menjelaskan, kegiatan utama MPR RI dalam melaksanakan sosialisasi empat pilar MPR RI sejatinya dilaksanakan enam kali setahun untuk setiap anggota MPR RI.

Namun, karena ada pemotongan anggaran, kegiatan tersebut terpaksa dikurangi, hanya dapat dilaksanakan empat kali setahun.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Ingatkan Menkeu: MPR Sekarang Penanganannya Beda

"Bahkan untuk Tahun Anggaran 2022, hanya dapat dialokasikan sebanyak dua kali setahun. Hal yang lebih memprihatinkan, kegiatan dengar pendapat masyarakat yang seyogianya akan dilakukan enam kali setahun, namun sejak tahun 2020, kegiatan itu sudah tidak mendapat alokasi anggaran," ujarnya.

Idris menambahkan, saat Rapat Konsultasi yang pernah dilaksanakan, Menkeu Sri Mulyani telah menjanjikan untuk memberi alokasi anggaran kegiatan MPR RI.

Khususnya, kegiatan sosialisasi empat pilar MPR seperti sebelum terjadinya pemotongan anggaran, yaitu enam kali setahun.

"MPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang diatur konstitusi dengan tujuan utama menjaga kedaulatan rakyat, seharusnya tidak perlu terkena pemotongan anggaran secara signifikan," ujar Idris. 

Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani Sebut Masalah dengan MPR Cuma Miskomunikasi, Tidak Ada Niat Rendahkan Lembaga

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU