Penyelidikan Kasus HAM Berat Disebut Belum Sempurna, Komnas HAM Sampaikan Ini untuk Jaksa Agung
Berita utama | 2 Desember 2021, 17:36 WIB“Hanya dengan begitu publik bisa menilai adanya langkah maju secara hukum atas penanganan peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” ujarnya.
“Karena menurut UU proses penyidikan masa kerjanya telah dibatasi oleh UU No.26 Tahun 2000 yaitu 2 X 90 + 60 hari setelah Tim Penyidik diumumkan bekerja.”
Baca Juga: Komnas HAM: Polri Jadi Lembaga Negara yang Paling Banyak Diadukan Terkait Dugaan Pelanggaran HAM
Sementara terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang berat, waktu terjadinya sebelum tahun 2000. Sesuai Pasal 43 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, maka DPR-RI hanya berwenang memberikan persetujuan kepada Presiden untuk dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc.
“Jadi persetujuan DPR-RI itu tidak berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
“Persetujuan DPR-RI hanya dimungkinkan untuk diberikan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV