Luhut: Mulai 3 Desember 2021 Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 10 Hari
Update corona | 2 Desember 2021, 14:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 10 hari.
Penambahan masa karantina ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI), maupun warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia. Sebelumnya masa karantina pelaku perjalanan internasional dilakukan selama tujuh hari.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan perpanjangan masa karantina pelaku perjalanan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang terdeteksi varian Omicron.
Baca Juga: Demi Hadang Virus Omicron, Luhut Larang Pejabat Negara Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Luhut menjelaskan aturan ini berlaku pada 3 Desember 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala, sambil mendalami varian baru virus Corona, Omicron.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2021).
Luhut menjelaskan Indonesia telah menutup sementara bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negera.
Rinciannya yakni, tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
Baca Juga: Perketat Keluar Masuk Indonesia dan Perpanjang Karantina Guna Cegah Penyebaran Omicron!
Kemudian, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV