Luhut: Mulai 3 Desember 2021 Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 10 Hari
Update corona | 2 Desember 2021, 14:02 WIBSelain 11 negara tersebut, pelaku perjalanan akan diminta menjalani karantina selama 10 hari. Aturan ini untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Tanah Air.
"Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa Varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara," ujar Luhut.
Baca Juga: Cegah Masuknya Varian Omicron, Karantina Orang dari Luar Negeri Diperpanjang 10 Hari
Sebelumnya Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut awalnya juga mengatur masa karantina selama 7x24 jam atau tujuh hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Sementara pengecualian terhadap penutupan sementara bagi WNA yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas, WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan.
Kemudian WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement serta delegasi negara-negara anggota G20.
Baca Juga: WHO Ingatkan Larangan Perjalanan Internasional Menyeluruh Tak Hentikan Penyebaran Covid-19
Meski dilonggarkan masuk, para WNA tersebut tetap menjalani karantina selama 14 hari.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV