Demi Hadang Virus Omicron, Luhut Larang Pejabat Negara Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Update | 1 Desember 2021, 22:18 WIB“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.
Terkait karantina yang diberlakukan pada WNI dan warga negara asing (WNA) pelaku perjalanan di luar 11 negara yang telah dibatasi, menurutnya akan ada penambahan.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Luhut Wanti-wanti Ada Indikasi Lonjakan Kasus
Kata dia, berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara itu ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.
“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Luhut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV