Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Besok
Hukum | 1 Desember 2021, 19:42 WIBPenyerahan tersebut dilakukan secara daring, pada Kamis (25/11/2021) kemarin.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap ketika pihak kepolisian menangkap sopir Nia, ZN dengan barang bukti 0,78 gram sabu. ZN kemudian mengaku bahwa sabu tersebut milik Nia.
Nia kemudian ditangkap di kediamannya, di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, 7 Juli 2021 lalu.
Setelah pendalaman lebih lanjut, Nia menyebutkan bahwa suaminya juga ikut mengonsumsi sabu-sabu hingga kemudian Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka ini disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bagaimana Nasib Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com