Datangi Polda Metro Jaya, Jerinx Jalani Tahap Dua Kasus Ancaman terhadap Pegiat Medsos Adam Deni
Hukum | 1 Desember 2021, 17:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mendatangi Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021) pagi.
Kedatangan Jerinx untuk menjalani proses tahap kedua soal kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka dan juga barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pantauan Kompas.tv, drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu didampingi istrinya, Nora Alexandra.
Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan keduanya. Jerinx dan sang istri langsung bergegas masuk ke ruang penyidik di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan kedatangan Jerinx terkait pelimpahan berkas kasus pengancaman ke Kejaksaan.
"Terkait pelimpahan tersangka dan berkas P21 ke pengadilan, saudara Jerinx kita panggil ke Polda Metro hari ini," kata Zulpan, Rabu (1/12/2021).
Adapun penyerahan barang bukti dan tersangka, sudah dilakukan siang tadi, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dengan begitu, dalam waktu dekat, kasus Jerinx itu akan ditentukan persidangannya oleh Kejaksaan.
Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021.
"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad pada 11 Juli 2021.
Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.
"Sebelumnya ada deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.
Machi mengaku telah mencoba memediasi keduanya, tetapi tidak mencapai titik temu.
Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV