OJK Beberkan Pinjol Ilegal Masih Subur di Indonesia, Ini 5 Faktor Penyebabnya
Berita utama | 1 Desember 2021, 15:35 WIB“Mereka tidak tahu dan masuk saja. Masyarakat dapat SMS, langsung klik (tautannya), terpapar iklan di YouTube, mereka klik, dan itu lebih gampang,” ujarnya.
Baca Juga: Secara Hukum, Wajib Enggak Sih Lunasin Utang Pinjol Ilegal? Ini Penjelasannya
“Sudah ada berbagai upaya di kanal edukasi yang sudah kami lakukan namun masih ada yang terjebak.”
Terakhir, adalah dukungan piranti hukum yang belum memadai dan mengatur tentang tekfin peminjaman (fintech lending).
Pemerintah, sambung Munawar, hanya memiliki aturan yang mendekati isu tersebut melalui UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPSK).
“Kalau nanti di UU PPSK, (pinjaman daring) ini bisa masuk, ada kita usulkan bahwa pelaku/penyelenggara pinjol wajib berizin di otoritas. Kalau tidak patuh, akan dinyatakan ilegal dan dipidana,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV