> >

Persidangannya Ditunda, Munarman Desak Jaksa Berikan BAP Saksi

Hukum | 1 Desember 2021, 13:23 WIB
Foto mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melambaikan tangan saat berada di dalam sebuah mobil. (Sumber: Tribunnews/Jeprima )

Ia meminta kepada majelis hakim agar permohonannya untuk mendapat BAP saksi dikabulkan.

Sebab, menurut Munarman, BAP saksi itu bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar pada Selasa (30/11/2021) lalu menyatakan bahwa pihaknya siap menjalani sidang perdana dan siap memperjuangkan hak-hak hukum.

"Kami siap memperjuangkan hak-hak hukum beliau," kata Aziz seperti dikutip Kompas.com.

Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan dugaan kuat Munarman terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Munarman Disidang Hari Ini, PN Jaktim: Mulai Pukul 9 Pagi, Digelar Virtual

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU