Pengumuman! Pegawai Pemprov DKI Dilarang Cuti dan Keluar Kota Saat Libur Nataru
Peristiwa | 1 Desember 2021, 12:28 WIB"Tidak memberikan izin cuti kepada pegawai ASN, kecuali cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting selama periode sebagaimana yang dimaksud," tulis Maria.
Baca Juga: Kapolri Minta Warga yang Nekat Mudik Nataru Lapor ke Posko PPKM Setempat
Sementara itu, Maria mengatakan, bagi yang melanggar peraturan tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Pegawai ASN yang terbukti bepergian keluar daerah tanpa izin kepala perangkat daerah selama pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis Maria.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV