> >

Pengumuman! Pegawai Pemprov DKI Dilarang Cuti dan Keluar Kota Saat Libur Nataru

Peristiwa | 1 Desember 2021, 12:28 WIB
Pemerintah melarang sejumlah pegawai mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta untuk tidak mengambil cuti pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Sumber: Shutterstock)

"Tidak memberikan izin cuti kepada pegawai  ASN, kecuali cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting selama periode sebagaimana yang dimaksud," tulis Maria.

Baca Juga: Kapolri Minta Warga yang Nekat Mudik Nataru Lapor ke Posko PPKM Setempat

Sementara itu, Maria mengatakan, bagi yang melanggar peraturan tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

"Pegawai ASN yang terbukti bepergian keluar daerah tanpa izin kepala perangkat daerah selama pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis Maria.

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU