Kasus Penembakan Empat Laskar FPI, Ipda Yusmin: Mereka Melawan, Senjata Dirampas dan Dianiaya
Peristiwa | 1 Desember 2021, 07:35 WIB"Ada dua, tiga, empat," ingat Yusmin.
Baca Juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan 4 Anggota FPI Jalani Sidang
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri yang berasal dari Polda Metro Jaya adalah dua terdakwa kasus penembakan ini.
Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com