> >

Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Hingga Rp500 Ribu di Banten, Bakal Mogok Massal Bila Tak Dituruti

Sosial | 30 November 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi. Serikat buruh dari berbagai aliansi di Provinsi Banten melakukan demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sekitar Rp380 ribu hingga Rp500 ribu. (Sumber: Kompas.id/Raditya helabumi)

"Secara konstitusi kita akan PTUN atau mem-PTUN-kan gubernur jika tidak sesuai, kita akan kembali turun ke jalan untuk melakukan mogok daerah dengan jumlah yang lebih besar atau mematikan mesin-mesin produksi yang ada," tegas Intan.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyebut akan menetapkan UMK sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Diketahui, hari ini atau 30 November 2021 adalah batas akhir penetapan UMK tahun 2022 oleh Gubernur Banten.

Kabupaten Lebak dan Pandeglang memiliki UMK sekitar Rp2,8 juta, terendah di Provinsi Banten. Sementara, Kabupaten Serang, Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon memiliki batas upah sekitar Rp4,3 juta.

"Saya berangkat dari ketentuan, saya melaksanakan perintah dan kewajiban, kan ada edaran menteri dalam negeri," kata Wahidin.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU